Dalam artikel ini saya akan menjelaskan tentang cara
mendirikan koperasi. Dalam mendirikan tentu saja tidak asal mendirikan saja, melainkan
ada aturan-aturan dan syaratnya.
Sebelum menjelaskan tata / aturan mendirikan
koperasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu “apa itu koperasi?”, “apa
prinsip koperasi di Indonesia?”. Koperasi
menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
SHU(Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
Perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Berdasarkan prinsip koperasi di Indonesia, dapat
kita lihat bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bersifat sukarela / adanya
dorongan dalam diri seseorang untuk masuk perpartisipasi kedalam badan usaha
tersebut. Tetapi tidak semua Koperasi di Indonesia sesuai dengan prinsip
tersebut.
Dalam mendirikan Koperasi, terdapat syarat-syarat
yaitu :
(Umum)
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar
Hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi)
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11. Struktur
Organisasi Koperasi
12. Surat
pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(tambahan
persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam/USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2. Rencana
kerja paling sedikit 3(tiga) tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pemnukuan koperasinya
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat calon pengelola dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwewenang.
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
(tambahan persyaratan pendirian koperasi
apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah(UJKS)
·
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
koperasi
·
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
·
Kelengkapan administrasi organisasi dan
membukuan
·
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syraiah.
·
Nama dan Riwayat Hidup pengurus dan
pengawas
·
Nama ahli Syariah / Dewan Syariah yang
telah mendapatkan rekomendasi / sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI
·
Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
Bukti
telah mengikuti pelatihan / magang di lembaga keuangan syriah
Surat
keterangan berkelakuan baik
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus / pengawas
·
Surat perjanjian kerja sama antar
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer / direksi
sumber :
https://www.academia.edu/8417962/TATA_CARA_PENDIRIAN_KOPERASI
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf