Dalam artikel ini saya akan menjelaskan tentang Menteri
Koperasi di Indonesia serta mengandaikan saya dalam posisi tersebut. Menjadi Menteri
koperasi bukanlah sebuah hal yang mudah, tugas tersebut adalah tugas yang sangat
sulit dan hanya orang-orang hebat tertentu yang bisa ditugaskan atau menduduki
posisi tersebut.
Sebelum kita mulai, saya akan terlebih dahulu
menjelaskan apa itu koperasi? Keunggulan koperasi ? dan buat apa koperasi
didirikan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Maksudnya adalah siapa saja yang dengan
sukarela(bukan paksaan) atau keinginan diri sendiri ingin bergabung dalam suatu
koperasi.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
itu sesuain dengan negara kita
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan koperasi
·
Kerjasama antar koperasi
Mengapa Koperasi dibentuk?didirikan?
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Saya telah menjelaskan apa itu koperasi dan
kelebihan-kelebihan koperasi. Nah sekarang pertanyaannya adalah “apakah menjadi
seorang Menteri Koperasi adalah pekerjaan yang sulit / gampang?apakah koperasi
di Indonesia sudah baik?”. Sebelum masuk kebagian tersebut. Saya ingin
menjelaskan secara singkat Sejarah Koperasi di Indonesia. Koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Orang-orang yang kemampuan
ekonominya hanya berkecukupan mempersatukan dirinya sendiri dengan yang lain.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan
sebuah bank untuk para pegawai negeri. Patih mendirikan Koperasi dengan maksud
membantu para pegawai dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga
yang tinggi. Keinginan Patih di lanjutkan oleh seorang asisten residen
Belanda(De Wolffvan Westerrode). Ia berhasil menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Jadi
tidak hanya para pegawai yang dibantu, tetapi para petani juga. Tetapi pada
saat itu Pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank pertolongan, tabungan, dan
Pertanian tidak dijadiin koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai, dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI). Semua itu adalah badan usaha
pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Andai saya
menjadi Menteri Koperasi Indonesia, saya akan melaksanakan tugas sebagai
Menteri Koperasi dengan benar sesuai dengan peraturan UU Indonesia.
Perkembangan Koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Banyak permasalahan
yang di hadapi Koperasi di Indonesia, permasalahannya terdiri dari permasalahan
ekternal dan permasalahan internal. Bukan hanya itu, masalah lainnya adalah
permodalan koperasi dan masalah re-generasi dalam mengurus koperasi tersebut.
Masalah koperasi pada umumnya adalah
“koperasi jarang ada peminatnya”, itu yang membuat khawatir karna tidak adanya
penerus.”sulitnya koperasi berkembang”, dan “masalah permodalan”, mungkin
masalah permodalan adalah kekurangan modal.
Di Indonesia terdapat
masalah-masalah Koperasi yaitu :
·
Kebanyakan pengurus koperasi telah
lanjut usia sehingga kapasitas terbatas.
·
Rangkap jabatan dalam koperasi
·
Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi
menimbulkn kesulitan dalam memulihkannya.
·
Administrasi kegiatan belum memenuhi
standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak
lengkap.
·
Tanggapan masayarakat sendiri terhadap
koperasi: karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya
pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada
masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
·
Tingkat harga yang selalu berubah,
sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk
meneruskan usaha, justrul menciutkan.
·
Bertambahnya persaingan dari badan usaha
yang lain secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh
koperasi.
Seperti yang kita ketahui, masalah koperasi
Indonesia sangat banyak, bukan hanya timbul dari pada pemerintah / pihak
pendiri koperasi, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Untuk menghadapi
semua masalah itu, kita balik ke prinsip awal kenapa didirikan koperasi dan
tujuan kita dalam mendirikan koperasi. Masalah penerus, gunakan/sampaikan
motivasi kepada para penerus bangsa semenarik mungkin supaya mereka tertarik
bergabung dengan koperasi. Motivasi adalah hal yang paling penting dan
berpengaruh terhadap sesorang.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah
ditetapkan dalam Peraturan presiden nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I kementerian Negara,
pasal 552, 553, 554, yaitu : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di Bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintah negara.
Jadi kesimpulannya jika saya menjadi Menteri Koperasi,
maka saya akan melakukan yang terbaik dan sesuai dengan peraturan yang telah
ada serta memaksimalkan kinerja.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37
0 komentar:
Posting Komentar