MAKALAH
KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun
oleh :
STEPHANIE
LAUWRENTINA
2EB03
2A214454
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber
yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama
ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas
untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan
makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk
pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah
ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Jakarta, 02 Januari
2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
II.
Rumusan Masalah
III.
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Koperasi
II.
Koperasi Simpan
Pinjam
III.
Sumber Modal
Koperasi
IV.
Aplikasi
Koperasi Simpan Pinjam dari Sisi Operasional
BAB III PENUTUP
I.
Kesimpulan
II.
Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang
berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi
perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal
koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi
ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi
nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di
kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh
berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi
soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis
berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen,
koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan
beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.
II.
Rumusan Masalah
a. Apa
itu Koperasi Simpan Pinjam
b. Bagaimana
prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Bagaimana
aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
III.
Tujuan
a. Mengetahui
tentang koperasi simpan pinjam
b. Menjelaskan
prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c.
Mengetahui aplikasi
koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota.
II.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam
berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan
tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia,
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat
dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk
mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan
mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat
anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi
nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan
menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada
koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang
ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi
apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan
jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk
mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25
tahun 1992.
III.
Sumber
Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Sumber lain yang sah
IV.
Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari
Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah
terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan
Nomor : 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat
Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor :
688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang
yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan
Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya
meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana
dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40%
dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir
tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan
usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu
masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan
anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan
pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan
dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus
jalannya manajemen yang terdiri dari :
1. Pimpinan
: Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
2. Pengawas
Kredit : Wajib mengetahui Laporan
perbulan yang terjadi di Koperasi.
3. Bagian
Administrasi : Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi,
mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga
dan ATK koperasi.
4. Kasir
: bertanggung jawab atas keluar masuknya
uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi.
5. Marketing
: Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas.
6. Surveyor
: memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
7. Kolektor
: menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat
Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
1. 2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2.
1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3.
2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas
pajak
4. 2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 lembar kwitansi kosongkan atas nama
pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6.
1 lembar struk gaji (pegawai)
7.
1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick
up/box)
8.
Surat keterangan RT/RW
Prosedur
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1.
Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal
Rp.300.000,-
2.
Bunga yang diperoleh nasabah sebesar
2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3.
Untuk mencairkan uang, harus dibawah
nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang
berbeda dengan yang lain, mempunyai
tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor
gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan
Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai
mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru
perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus
ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus
dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara
pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi
benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian
Indonesia.
II.
Kritik
dan Saran
Meningkatkan
ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi
Perkoperasian Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA