Kamis, 07 April 2016

Hak Paten

       Dalam tulisan ini akan membahas tentang “Hak Paten”.
Apa itu “Hak Paten”?
Undang-Undang Nomer berapa yang mengatur tentang “Hak Paten”?
       Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Jadi Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan penemuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
   Adapun Undang-undang yang mengatur tentang "Hak Paten" yaitu UU No.14 Tahun 2001. Yang harus dilakukan oleh inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan Paten adalah 
1. Melakukan pelusuran informasi dibeberapa website seperti www.dgip.go.id dan yang lainnya.
2. Melakukan analisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapatkan perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terlebih dahulu.
3. Mengambil keputusan jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebarian dari pada invensi terdahulu.  
   Berikut contoh barang-barang yang telah dipatenkan :
1. AC dipatenkan pleh Gorrie pada tahun 1845
2. Filter rokok dari Keju
3. Twisterchips
dan sebagainya


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189:paten&catid=57:frontpage&Itemid=241
http://chocolatoezaoetoezlezatoez.blogspot.co.id/2013/04/10-produk-yang-telah-dipatenkan_23.html



0 komentar:

Posting Komentar