Selasa, 14 Juni 2016

Contoh Perusahaan Pailit

A. Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyaikesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan' dalam halini pengadilan niaga' dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. 8artadebitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
B. Penyebab terjadinya kepailitan
Ø Berhentinya debitor yang membayarkan utang kepada kreditor
Ø Kurang baik atau tepatnya struktur organisasi
Ø Jaringan organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
Ø Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
Ø Kurangnya kerjasama antar organisasi
Ø Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi organisasi.

C. Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan
New York (Wall Street)
NEW YORK - Wall Street menutup bulan terbaik dalam 20 tahun dengan tidak sempura. Kegagalan dari perusahaan perdagangan MF Global Holdings Ltd dan kekhawatiran baru tentang krisis utang Eropa memukul saham keuangan, sehingga membuat Dow Jones cs terpuruk. Dilansir dari Reuters, Selasa (1/11/2011), Dow Jones Industrial Average ambles 276,10 poin atau 2,26 persen ke 11.955,01. Indeks Standard & Poor 500 turun 31,79 poin atau 2,47 persen ke 1.253,30. Sementara Nasdaq Composite Index terpuruk 52,74 poin atau 1,93 persen ke 2.684,41. Pelemahan ini menandakan bila "kesengsaraan" krisis Eropa belum berakhir. Obligasi Italia dan Spanyol melonjak, mendorong Bank Sentral Eropa untuk membeli utang. Sementara saham bank-bank Eropa berada di bawah tekanan jual yang berat. Diketahui, sebuah broker berjangka di Amerika Serikat (AS), MF Global Holdings Ltd, yang  membuat taruhan besar pada utang Eropa, mengajukan perlindungan kebangkrutan sehingga menjadi korban terbesar di AS dari krisis zona euro. Perdagangan saham MF Global pun dihentikan. Hal ini membuat saham keuangan merosot tajam. Saham Morgan Stanley turun 8,6 persen  menjadi USD17,64. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sudah diputuskannya kesepakatan penanganan krisis zona Eropa pekan lalu. "Kami memulai hari dengan lebih banyak pertanyaan tentang Uni Eropa. Kemudian masalah MF Global datang, di mana kebangkrutan mereka tidak diketahui," kata Managing Director  Southwest Securities, Mark Grand.




Sumber:
http://www.academia.edu/9391574/Suwarsit_S.H._M.H._C.L.A_ANALISIS_KASUS_KEPAILITAN_PT_CIPTA_TELEVISI_PENDIDIKAN_INDONESIA_TPI_DAN_PERGANTIAN_NAMA_MENJADI_MNCTV_
http://dokumen.tips/documents/contoh-perusahaan-yang-pailit.html

Leasing (Sewa Guna Usaha)


  • Pengertian Leasing

     Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
  • Pihak yang terlibat dalam leasing
  1. Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasinng kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier, merupakan pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessor dan lessee.
  4. Perusahaan Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee, Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan selama masih dalam jangka waktu kredit.
  • Contoh perusahaan leasing
  1. BCA Finance
  2. Clipan Finance Indonesia
  3. Summit Oto Finance
  4. Adira Dinamika Multifinance
  5. Federal International Finance
  6. Astra Sedaya Finance
  7. Bussan Auto Finance
  8. Austindo Nusantara Finance
  9. Ge Finance Indonesia
  10. BTMU-BRI Finance
Kesimpulan :
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk dalam lembaga pembiayaan.



Sumber :
http://ilmupembiayaan.info/59/
http://www.pinjaman-uang.com/2007/08/pihak-yang-terlibat-dalam-leasing.html\
http://www.danatunai.org/p/info-kredit-pt-asia-multi-dana-finance.html

Pentingnya Asuransi Kesehatan

    Dalam perencanaan keuangan, asuransi memiliki peranan penting dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana keuangan. Rencana keuangan yang baik, selain berisi cara mencapai tujuan keuangan juga harus memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi. Risiko itu bisa jadi dapat menggagalkan semua rencana keuangan yang telah disusun.
   Ada empat jenis asuransi yang wajib ada dalam perencanaan keuangan yang sehat. Selain Asuransi Jiwa, Asuransi Properti (bagi mereka yang telah memiliki properti) dan Asuransi Kendaraan (bagi mereka yang telah memiliki kendaraan), ada juga Asuransi Kesehatan yang wajib ada dalam rencana keuangan.
   Asuransi Kesehatan penting bagi setiap orang guna melindungi dirinya dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya medis yang tinggi. Membayar dari dana sendiri untuk perawatan di rumah sakit, walaupun untuk waktu yang singkat, bisa menjadi sangat mahal.
   Bila dananya tidak ada, besar kemungkinan dana yang sudah disiapkan untuk tujuan lain akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga rencana keuangan yang sudah disusun bisa menjadi berantakan. Inilah pentingnya Asuransi Kesehatan, karena tidak seorang pun yang bebas dari risiko sakit. Bila hal itu terjadi, maka Asuransi Kesehatan memungkinkan seseorang atau anggota keluarganya untuk menerima perawatan medis yang diperlukan jika mengalami sakit tanpa harus mengganggu kesehatan keuangan. Asuransi Kesehatan memberikan ketenangan pikiran dan meminimalkan risiko keuangan karena harus melakukan pembayaran besar untuk penyedia layanan kesehatan bila mengalami sakit.
  Berbeda dengan Asuransi Penyakit Kritis yang membatasi jenis penyakit dan derajat penyakitnya, Asuransi Kesehatan tidak membatasinya. Apapun penyakit Anda, selama Anda dirawat di rumah sakit yang terdaftar dalam polis maka berhak untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan. Pembatasan yang ada, seperti juga di Asuransi Penyakit Kritis, hanyalah padaplafond pembayarannya.
 Oleh karena itu Asuransi Penyakit Kritis dalam perencanaan keuangan bersifat optional atau tidak wajib. Perlindungan pertama dari resiko sakit adalah dalam bentuk Asuransi Kesehatan, karena produk ini meng-cover seluruh jenis penyakit dan tidak membedakan derajat penyakitnya. Asuransi Penyakit Kritis adalah perlindungan berikutnya, berfungsi mengantisipasi risiko seseorang kehilangan pekerjaan akibat menderita penyakit kritis yang harapan hidupnya tersisa 1 tahun.
    Bila sudah memiliki fasilitas Asuransi Kesehatan dari tempat Anda bekerja dan sudah merasa cukup dengan cakupannya, maka tidak memerlukan Asuransi Kesehatan tambahan. Bila Anda merasa asuransi dari fasilitas kantor tersebut tidak memenuhi harapan, maka Asuransi Kesehatan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut boleh dibeli.

Kesimpulan :
Asuransi Kesehatan merupakan asuransi yang sangat penting bagi semua orang. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka kehidupan kita akan lebih terjamin. Sakit bisa datang kapan saja tanpa sepengetahuan kita, kemungkinan seseorang sakit itu sangat besar dan bisa datang kapan saja. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka kita akan mendapatkankan pengganti biaya perawatan. 



Sumber :
Benny Raharjo |Planning Director|@quaddrant
http://www.qmfinancial.com/peranan-penting-asuransi-kesehatan/