Selasa, 14 Juni 2016

Leasing (Sewa Guna Usaha)


  • Pengertian Leasing

     Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
  • Pihak yang terlibat dalam leasing
  1. Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasinng kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier, merupakan pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessor dan lessee.
  4. Perusahaan Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee, Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan selama masih dalam jangka waktu kredit.
  • Contoh perusahaan leasing
  1. BCA Finance
  2. Clipan Finance Indonesia
  3. Summit Oto Finance
  4. Adira Dinamika Multifinance
  5. Federal International Finance
  6. Astra Sedaya Finance
  7. Bussan Auto Finance
  8. Austindo Nusantara Finance
  9. Ge Finance Indonesia
  10. BTMU-BRI Finance
Kesimpulan :
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk dalam lembaga pembiayaan.



Sumber :
http://ilmupembiayaan.info/59/
http://www.pinjaman-uang.com/2007/08/pihak-yang-terlibat-dalam-leasing.html\
http://www.danatunai.org/p/info-kredit-pt-asia-multi-dana-finance.html

0 komentar:

Posting Komentar