Mampukah Koperasi Menjadi
Soko Guru Perekonomian Indonesia
Dalam
artikel ini berisi tentang “Mampukah Koperasi menjadi Soko Guru Perekonomian
Indonesia ?” Mengenai hal ini, kita akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai
Koperasi Indonesia dan Perekonomian Indonesia.
Negara
Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomian di Indonesia.
Hal ini termuat dalam UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, Bab XIV Pasal 33
ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi,
lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33
ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI. Arti koperasi sendiri
menurut UU(Undang-Undang) RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha
dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya
secara bersama-sama.
“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan
aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era
reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang
mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai
salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang
dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha
lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Sebagai
contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang
memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Program yang dipaparkan lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia
sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi
pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran.
“Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96
persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang
kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa
dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak
hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi
yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu
sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang
terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para
anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah
untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu
ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses
keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Koperasi
Sebagai Soko guru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat-manfaat
yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan
sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi
tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak
kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam
koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun
dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik
niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya
sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Jadi
Koperasi Indonesia masih tidak mampu menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Karena dapat kita lihat dari prakteknya, banyak sekali Koperasi di Indonesia
yang sudah berkembang tetapi justrul kehilangan jiwa koperasinya. Persaingan
telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu
agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin
ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan
menghambat kemajuan koperasi-koperasi di Indonesia.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar