Jenis bank dapat digolongkan
menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya,
melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya,
dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992,
bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank
tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang
tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua
jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
Perbedaan jenis perbankan dapat
dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan
terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun
jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat
dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya
adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat
luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga
diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Jenis-jenis
Bank :
1. Jenis
Bank berdasarkan Fungsinya :
a. Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
b. Bank
Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga,dan lain sebagainya.
c. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang
yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah
yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito
berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
2. Jenis
Bank berdasarkan kepemilikannya :
a. Bank milik
pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri.
b.
Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan
kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central
Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank
Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia
c. Bank
milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh
badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank
milik asing
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas
dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain :
Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia,
Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank,
Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
e. Bank
milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang
ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya
dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan
lain-lain.
3. Dilihat
dari segi status :
a. Bank
devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke
luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank
non-devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
4. Jenis
bank berdasarkan kegiatan operasionalnya :
a. Bank
konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara
itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b.
Bank
syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
Sumber : http://www.zonanesia.com/2014/12/jenis-jenis-bank-dan-fungsinya.html
0 komentar:
Posting Komentar