A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem
hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
B. Contoh-contoh Hukum Adat
1.
Hukum adat di Papua
Hukum adat di Papua lebih dihormati daripada hukum
nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa telah diprotes sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, masyarakat akan tetap meminta untuk memberlakukan hukum
adat. Contoh hukum adat di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang
mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah
diminta untuk mengganti kerugian dengan ternak babi dan uang. Jumlah yang
diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga dipastikan
akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya gantin rugi dalam bentuk kas dan
ternak babi.
2.
Hukum adat di Bali
Contoh hukum adat di Bali yang dapat diuraikan
disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak
laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya
mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orangtua atau suami. Hal ini
disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar
terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggungjawab
yang lebih besar dilingkungan keluarga suami. Pada tahun 2010, telah ada
perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan dianggap berhak
untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian
untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan tidak berlaku
bagi perempuan di Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No, 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010,
tentang Hasil-hasil Pasmuhan Agung III MUDP Bali.
3.
Hukum adat Sunda
Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada
masyarakt Sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia
dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti : Upacara Adat Masa
Kehamilan, Masa Melahirkan, Masa Anak-anak, Masa Perkawinan, Kematian, dll.
Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacar adat yang
unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon
kesejahteraan dan keselamatan lahir batin dunia dan akhirat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar