Selasa, 01 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

A.    Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
B.     Contoh-contoh Hukum Adat
1.      Hukum adat di Papua
Hukum adat di Papua lebih dihormati daripada hukum nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa telah diprotes sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat akan tetap meminta untuk memberlakukan hukum adat. Contoh hukum adat di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan ternak babi dan uang. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya gantin rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
2.      Hukum adat di Bali
Contoh hukum adat di Bali yang dapat diuraikan disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orangtua atau suami. Hal ini disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggungjawab yang lebih besar dilingkungan keluarga suami. Pada tahun 2010, telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan tidak berlaku bagi perempuan di Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No, 01/KEP/PSM-3/MDP  Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasmuhan Agung III MUDP Bali.
3.      Hukum adat Sunda
Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakt Sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti : Upacara Adat Masa Kehamilan, Masa Melahirkan, Masa Anak-anak, Masa Perkawinan, Kematian, dll. Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacar adat yang unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir batin dunia dan akhirat.



Sumber :



0 komentar:

Posting Komentar