Kamis, 07 April 2016

Hak Paten

       Dalam tulisan ini akan membahas tentang “Hak Paten”.
Apa itu “Hak Paten”?
Undang-Undang Nomer berapa yang mengatur tentang “Hak Paten”?
       Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Jadi Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan penemuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
   Adapun Undang-undang yang mengatur tentang "Hak Paten" yaitu UU No.14 Tahun 2001. Yang harus dilakukan oleh inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan Paten adalah 
1. Melakukan pelusuran informasi dibeberapa website seperti www.dgip.go.id dan yang lainnya.
2. Melakukan analisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapatkan perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terlebih dahulu.
3. Mengambil keputusan jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebarian dari pada invensi terdahulu.  
   Berikut contoh barang-barang yang telah dipatenkan :
1. AC dipatenkan pleh Gorrie pada tahun 1845
2. Filter rokok dari Keju
3. Twisterchips
dan sebagainya


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189:paten&catid=57:frontpage&Itemid=241
http://chocolatoezaoetoezlezatoez.blogspot.co.id/2013/04/10-produk-yang-telah-dipatenkan_23.html



Related Posts:

  • Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang tidak akan pernah habis jika dugunakan karena selalu berdaur dan terbarukan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang j… Read More
  • Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam1) Simpanan Pokok (KSP)Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil sela… Read More
  • Negara yang mempunyai hutan terluas Berikut ini adalah Negara yang memiliki Hutan Terbesar di Dunia beserta persentase jika dibandingkan dengan Luas Wilayah negaranya. 1. Rusia Luas Hutan : 7.762.602 km2Luas Wilayah Negara : 17.098.242 km2Persentase : 45,4%L… Read More
  • Top Chart Tangga Lagu Bilboard (100) Adele – Hello Justin Bieber – Sorry Drake – Hotline Bling Justin Bieber – Love Yourself Taylor Swift – Wildest Dream The Weeknd – The Hills Shawn Mendes – Stitches Fetty Wap feat. Remy Boyz – 679 Silento – Watch Me One Direc… Read More
  • Peningkatan Pengangguran di Indonesia tahun 2015 Melambatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia belakangan ini ternyata membawa dampak buruk bagi sektor tenaga kerja. Badan Pusat Statistik melaporkan, Febuari 2014 sampai Februari 2015 jumlah pengangguran meningkat 300 ribu o… Read More

0 komentar:

Posting Komentar