A. Hukum
Hukum
adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki
Hukuman yang lebih tegas. Hukum berguna menghasilkan keteraturan dalam
masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan da;am masyarakat dimana masyarakat
tidak bisa sebebas-bebasnya dalam masyarakat, mesti ada batasan agar
ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Ada
juga pengertian hukum menurut beberapa Para Ahli, yaitu :
1. Pengertian
hukum menurut Drs.E. Ultrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam
Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan
mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran
maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Pengertian
hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan
yang mana salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam
tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk
pelanggar aturan itu.
3. Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak
bebas dari orang yang bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang
dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti
peraturan hukum.
4. Pengertian
hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas
yang mengontrol pergaulan hiudp yang ada dimasyarakat dimana bertujuan untuk
menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
Unsur-unsur Hukum,
yaitu :
1. Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang
berwajib
3. Peraturan itu memiliki sifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.
Jenis-jenis hukum,
yaitu :
1. Hukum materil adalah tempat dari tempat dimana materiil
tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan
pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial
ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan
internasional dan situasi geografis dan lain-lain.
2. Hukum publik adalah suatu hukum yang bertugas mengatur
jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan
masyarakat.
3. Hukum perdata merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak
dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum.
Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan
negara dan kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan,
kejahatan maka hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga
negara, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda
dan lain-lain.
4. Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung
dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum
formal karena sekedar mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan
dibentuk dalam hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan suatu asal-usu
dari apa yang ada dalam isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber dari
hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai
aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber
hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.
5. Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat pada
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang telah melakukannya dan telah
memenuhi segala unsur perbuatan yang disebutkan dalam hukum pidana, uu korupsi,
uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana dikenal atas 2 jenis perbuatan
yaitu pelanggaran dan kejahatan, kejahatan adalah perbuatan yang bukan hanya
bertentang dengan uu melainkan juga bersebelahan dengan nilai agama, nilai
moral dan keadilan di masyarakat, semisal membunuh, berzina, memperkosa, dan
mencuri serta sebagainya. Sedangkan untuk pelanggaran ialah tidak memakai
helem, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
6. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat
hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat
menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang berkuasa di
dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk menentukan susunan dan
wewenang pada badan-badan tersebut.
Tujuan hukum menurut Prof.
Mr Dr. LJ. Apeldoorn , yaitu :
Didalam
bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa
tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum
menghendaki adanya perdamaian. Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan
dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa
terhadap pihak yang ingin merugikannya.
Kepentingan
perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan
manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian
bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak
menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun
hukum dalam mempertahankan kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang
bertentangan tersebut dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya,
karena hukum hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang
adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin
dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang telah
menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya dengan
kesamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan mendapatkan
bagian yang sama.
B. Norma
Kata norma
berasal dari bahasa Belanda norm, yang
berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma
atau norm diberikan
pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk
berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya,
misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang
berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan
bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada
istiadat.
Norma adalah
bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,
memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam
norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan
salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga
masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma
memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan
yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang
mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya
hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.
Beberapa pengertian norma menurut Para Ahli :
1. Norma
menurut Robert M.Z Lawang
Norma
adalah acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan
seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai
oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung
atau menolak perilaku seseorang.
2. Norma
menurut Soerjono Soekanto
Norma
adalah seperangkat aturan agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. Adapun
yang dimaksud pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat
sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam
kehidupan sehari-hari.
3. Norma menurut Bellebaum
Norma
adalah alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas
berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu
kelompok sosial yang merangkum berbagai manusia yang mempunyai
sekurang-kurangnya satu cir khas dalam hidup dan kelakuan mereka yang dengan
secara teratur membuat sesuatu bersama-sama, dan yang telah mengembangkan
semacam perasaan persaudaraan. Jadi, norma itu menyangkut kerja sama dalam
kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota untuk mencapai dan menjunjung
tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.
Sumber :
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-norma-apa-itu-norma.html
0 komentar:
Posting Komentar