Sabtu, 29 Oktober 2016

Pengertian dan Contoh Ragam Bahasa

A. Pengertian Ragam Bahasa
Ragam bahasa adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian. Berbeda  dengan dialek yaitu varian dari sebuah bahasa menurut pemakai. Variasi tersebut  bisa berbentuk dialek, aksen, laras, gaya, atau berbagai variasi sosiolinguistik lain,  termasuk variasi bahasa baku itu sendiri. Variasi di tingkat leksikon,  seperti slang dan argot, sering dianggap terkait dengan gaya atau tingkat formalitas  tertentu, meskipun penggunaannya kadang juga dianggap sebagai suatu variasi  atau ragam tersendiri.\

B, Jenis-jenis Ragam Bahasa

1. Berdasarkan Media yaitu :

A) Ragam Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap dengan  fonemena sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan  tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara  dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak  tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
Contoh : Enggak sengaja Minion menginjak pecahan gelas, hingga kakinya  luka

B) Ragam Tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita  berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa  dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut  adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun  susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan  penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.
Contoh : Minion tidak sengaja menginjak pecahan gelas sehingga kakinya terluka.

2. Berdasarkan Situasi :

A) Ragam Resmi
Ragam bahasa resmi memiliki sifat kemantapan berupa kaidah dan aturan  tetap. Ragam formal menggunakan kosakata baku dan kalimatnya  terstruktur lengkap. 
Contoh : isi surat undangan rapat dinas.

B) Ragam Tak Resmi
Ragam bahasa tidak resmi adalah ragam bahasa yang biasa digunakan dalam  suasana tidak resmi, misalnya surat pribadi dan surat untuk keluarga atau  yang berbentuk lisan.
Contoh : dalam percakapan sehari-hari.

C) Ragam Akrab
Ragam bahasa yang dipakai apabila pembicara menganggap  kawan bicara sebagai sesama, lebih muda, atau rendah. Statusnya, atau apabila topik pembicaraan bersifat tidak resmi.
Contoh : bahasa yang digunakan para anak muda (bahasa gaul)

D) Ragam konsultasi
Ketika kita mengunjunggi seorang dokter, ragam bahasa yang kita gunakan adalah ragam bahasa  resmi. Namun, dengan berjalannya waktu terjadi alih kode. Bukan bahasa resmi yang digunakan, melainkan bahasa santai. Itulah ragam bahasa konsultasi.




Sumber :
https://www.scribd.com/doc/229716657/Ragam-Bahasa-Berdasarkan-Situasi-Pemakaian
https://id.wiktionary.org/wiki/ragam_akrab

Selasa, 14 Juni 2016

Contoh Perusahaan Pailit

A. Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyaikesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan' dalam halini pengadilan niaga' dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. 8artadebitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
B. Penyebab terjadinya kepailitan
Ø Berhentinya debitor yang membayarkan utang kepada kreditor
Ø Kurang baik atau tepatnya struktur organisasi
Ø Jaringan organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
Ø Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
Ø Kurangnya kerjasama antar organisasi
Ø Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi organisasi.

C. Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan
New York (Wall Street)
NEW YORK - Wall Street menutup bulan terbaik dalam 20 tahun dengan tidak sempura. Kegagalan dari perusahaan perdagangan MF Global Holdings Ltd dan kekhawatiran baru tentang krisis utang Eropa memukul saham keuangan, sehingga membuat Dow Jones cs terpuruk. Dilansir dari Reuters, Selasa (1/11/2011), Dow Jones Industrial Average ambles 276,10 poin atau 2,26 persen ke 11.955,01. Indeks Standard & Poor 500 turun 31,79 poin atau 2,47 persen ke 1.253,30. Sementara Nasdaq Composite Index terpuruk 52,74 poin atau 1,93 persen ke 2.684,41. Pelemahan ini menandakan bila "kesengsaraan" krisis Eropa belum berakhir. Obligasi Italia dan Spanyol melonjak, mendorong Bank Sentral Eropa untuk membeli utang. Sementara saham bank-bank Eropa berada di bawah tekanan jual yang berat. Diketahui, sebuah broker berjangka di Amerika Serikat (AS), MF Global Holdings Ltd, yang  membuat taruhan besar pada utang Eropa, mengajukan perlindungan kebangkrutan sehingga menjadi korban terbesar di AS dari krisis zona euro. Perdagangan saham MF Global pun dihentikan. Hal ini membuat saham keuangan merosot tajam. Saham Morgan Stanley turun 8,6 persen  menjadi USD17,64. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sudah diputuskannya kesepakatan penanganan krisis zona Eropa pekan lalu. "Kami memulai hari dengan lebih banyak pertanyaan tentang Uni Eropa. Kemudian masalah MF Global datang, di mana kebangkrutan mereka tidak diketahui," kata Managing Director  Southwest Securities, Mark Grand.




Sumber:
http://www.academia.edu/9391574/Suwarsit_S.H._M.H._C.L.A_ANALISIS_KASUS_KEPAILITAN_PT_CIPTA_TELEVISI_PENDIDIKAN_INDONESIA_TPI_DAN_PERGANTIAN_NAMA_MENJADI_MNCTV_
http://dokumen.tips/documents/contoh-perusahaan-yang-pailit.html

Leasing (Sewa Guna Usaha)


  • Pengertian Leasing

     Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
  • Pihak yang terlibat dalam leasing
  1. Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasinng kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier, merupakan pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessor dan lessee.
  4. Perusahaan Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee, Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan selama masih dalam jangka waktu kredit.
  • Contoh perusahaan leasing
  1. BCA Finance
  2. Clipan Finance Indonesia
  3. Summit Oto Finance
  4. Adira Dinamika Multifinance
  5. Federal International Finance
  6. Astra Sedaya Finance
  7. Bussan Auto Finance
  8. Austindo Nusantara Finance
  9. Ge Finance Indonesia
  10. BTMU-BRI Finance
Kesimpulan :
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk dalam lembaga pembiayaan.



Sumber :
http://ilmupembiayaan.info/59/
http://www.pinjaman-uang.com/2007/08/pihak-yang-terlibat-dalam-leasing.html\
http://www.danatunai.org/p/info-kredit-pt-asia-multi-dana-finance.html

Pentingnya Asuransi Kesehatan

    Dalam perencanaan keuangan, asuransi memiliki peranan penting dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana keuangan. Rencana keuangan yang baik, selain berisi cara mencapai tujuan keuangan juga harus memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi. Risiko itu bisa jadi dapat menggagalkan semua rencana keuangan yang telah disusun.
   Ada empat jenis asuransi yang wajib ada dalam perencanaan keuangan yang sehat. Selain Asuransi Jiwa, Asuransi Properti (bagi mereka yang telah memiliki properti) dan Asuransi Kendaraan (bagi mereka yang telah memiliki kendaraan), ada juga Asuransi Kesehatan yang wajib ada dalam rencana keuangan.
   Asuransi Kesehatan penting bagi setiap orang guna melindungi dirinya dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya medis yang tinggi. Membayar dari dana sendiri untuk perawatan di rumah sakit, walaupun untuk waktu yang singkat, bisa menjadi sangat mahal.
   Bila dananya tidak ada, besar kemungkinan dana yang sudah disiapkan untuk tujuan lain akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga rencana keuangan yang sudah disusun bisa menjadi berantakan. Inilah pentingnya Asuransi Kesehatan, karena tidak seorang pun yang bebas dari risiko sakit. Bila hal itu terjadi, maka Asuransi Kesehatan memungkinkan seseorang atau anggota keluarganya untuk menerima perawatan medis yang diperlukan jika mengalami sakit tanpa harus mengganggu kesehatan keuangan. Asuransi Kesehatan memberikan ketenangan pikiran dan meminimalkan risiko keuangan karena harus melakukan pembayaran besar untuk penyedia layanan kesehatan bila mengalami sakit.
  Berbeda dengan Asuransi Penyakit Kritis yang membatasi jenis penyakit dan derajat penyakitnya, Asuransi Kesehatan tidak membatasinya. Apapun penyakit Anda, selama Anda dirawat di rumah sakit yang terdaftar dalam polis maka berhak untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan. Pembatasan yang ada, seperti juga di Asuransi Penyakit Kritis, hanyalah padaplafond pembayarannya.
 Oleh karena itu Asuransi Penyakit Kritis dalam perencanaan keuangan bersifat optional atau tidak wajib. Perlindungan pertama dari resiko sakit adalah dalam bentuk Asuransi Kesehatan, karena produk ini meng-cover seluruh jenis penyakit dan tidak membedakan derajat penyakitnya. Asuransi Penyakit Kritis adalah perlindungan berikutnya, berfungsi mengantisipasi risiko seseorang kehilangan pekerjaan akibat menderita penyakit kritis yang harapan hidupnya tersisa 1 tahun.
    Bila sudah memiliki fasilitas Asuransi Kesehatan dari tempat Anda bekerja dan sudah merasa cukup dengan cakupannya, maka tidak memerlukan Asuransi Kesehatan tambahan. Bila Anda merasa asuransi dari fasilitas kantor tersebut tidak memenuhi harapan, maka Asuransi Kesehatan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut boleh dibeli.

Kesimpulan :
Asuransi Kesehatan merupakan asuransi yang sangat penting bagi semua orang. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka kehidupan kita akan lebih terjamin. Sakit bisa datang kapan saja tanpa sepengetahuan kita, kemungkinan seseorang sakit itu sangat besar dan bisa datang kapan saja. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka kita akan mendapatkankan pengganti biaya perawatan. 



Sumber :
Benny Raharjo |Planning Director|@quaddrant
http://www.qmfinancial.com/peranan-penting-asuransi-kesehatan/

Jumat, 08 April 2016

Produk Asuransi

Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi Anda dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Terkait dengan hal tesebut, proteksi yang diberikan asuransi tentunya akan membuat Anda berpikir lebih tenang dan mampu bekerja secara maksimal.
Berikut adalah beberapa jenis asuransi, yaitu :
  1. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusis menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi (Customer) tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in patient treatment) dan rawat jalan (out patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselanggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun perusahaan asuransi umum, Contoh perusahaan asuransi kesehatan PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dan lain sebagainya.
  2. Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, resiko yang dihadapi adalah resiko kematian dan hidup seseorang terlalu lama. Contoh perusahaan asuransi jiwa adalah Ace Life Assurance, Adisarana Wanaartha, AIA Financial, dan lain sebagainya.
  3. Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana untuk pendidikan putra putri anda. Contoh asuransi pendidikan terbaik adalah PT Prudential Life Assurance.




Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_jiwa
https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-produk-asuransi-yang-penting-anda-miliki

Kamis, 07 April 2016

Hak Paten

       Dalam tulisan ini akan membahas tentang “Hak Paten”.
Apa itu “Hak Paten”?
Undang-Undang Nomer berapa yang mengatur tentang “Hak Paten”?
       Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Jadi Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan penemuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
   Adapun Undang-undang yang mengatur tentang "Hak Paten" yaitu UU No.14 Tahun 2001. Yang harus dilakukan oleh inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan Paten adalah 
1. Melakukan pelusuran informasi dibeberapa website seperti www.dgip.go.id dan yang lainnya.
2. Melakukan analisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapatkan perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terlebih dahulu.
3. Mengambil keputusan jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebarian dari pada invensi terdahulu.  
   Berikut contoh barang-barang yang telah dipatenkan :
1. AC dipatenkan pleh Gorrie pada tahun 1845
2. Filter rokok dari Keju
3. Twisterchips
dan sebagainya


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189:paten&catid=57:frontpage&Itemid=241
http://chocolatoezaoetoezlezatoez.blogspot.co.id/2013/04/10-produk-yang-telah-dipatenkan_23.html



Selasa, 01 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

A.    Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
B.     Contoh-contoh Hukum Adat
1.      Hukum adat di Papua
Hukum adat di Papua lebih dihormati daripada hukum nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa telah diprotes sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat akan tetap meminta untuk memberlakukan hukum adat. Contoh hukum adat di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan ternak babi dan uang. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya gantin rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
2.      Hukum adat di Bali
Contoh hukum adat di Bali yang dapat diuraikan disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orangtua atau suami. Hal ini disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggungjawab yang lebih besar dilingkungan keluarga suami. Pada tahun 2010, telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan tidak berlaku bagi perempuan di Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No, 01/KEP/PSM-3/MDP  Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasmuhan Agung III MUDP Bali.
3.      Hukum adat Sunda
Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakt Sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti : Upacara Adat Masa Kehamilan, Masa Melahirkan, Masa Anak-anak, Masa Perkawinan, Kematian, dll. Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacar adat yang unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir batin dunia dan akhirat.



Sumber :