Jumat, 25 September 2015

Tempat Cokelat Terbaik di Dunia



    Cokelat ? Siapa sih yang tidak suka makan coklat ? Mendengar namanya saja langsung laper :D :D
Cokelat adalah hasil olahan berupa minuman / makanan dari biji kakao. Coklat pertama dikonsumsi oleh penduduk Mesoamerika kuno sebagai minuman, walaupun dipercaya bahwa dahulu cokelat hanya bisa dikonsumsi oleh para bangsawan.
    Baiklah dalam artikel ini saya akan menceritakan / memberitahukan kepada para readers "Tempat Cokelat Terbaik di Dunia" menurut buku yang saya baca "Kisah 1001 Serba Seru di Dunia" karya Sella Arby
    Nah disini ada 6 tempat cokelat terbaik didunia yaitu :


1.     Meksiko

Oaxaca, Meksiko, adalah awal dari semua cokelat di dunia. Penduduk Meksiko juga menggangap Cokelat sebagai "Minuman Tuhan". Pabrik-pabrik Cokelat terpadat di Calle Mina, pabrik-pabriknya dapat kita jumpai disetiap sudut .
2.     Belgia

Belgia adalah negara yang paling produktif menghasilkan cokelat. Museum cokelat di begia : Brussels, Halle, Eupen, dan Bruges. Belgia juga terkenal dengan Wittamer Cafe yang sudah berusia lebih dari 100 tahun.
3.     Perugia

Chocholic harus berkunjung ke Umria, Italia sekitar tanggal 16 dan 25 Oktober karena ada perayaan “Eurochocolate festival”. Mereka melakukan pameran, kelas memasak dan perayaan yang berhubungan dengan cokelat.
4.     Bournemouth, Inggris

Bagi penggemar cokelat, wajib berkunjung ke Hotel ini. Hotel bertema cokelat ini memiliki air mancur cokelat, berbagai pengetahuan tentang cokelat dan bar cokelat.
5.     Boston

Tiap bulan September, Bar Cokelat di Langham Hotel merayakan hari “Diserve Neighborhoods” dengan Boston Chocolate trail dan segala jenis macam kereasi dengan cokelat.
6.     St lucia, Kepulaun Karinbia

Tiap tanggal 4-6 Desember ada festival kakao. Dari sejarah mereka yang berawal dari 1700-an saat warga karibia menemukan kakao dan menjadi panen yang konstan dari tahun ke tahun





Sumber : Kisah  1001 Serba Seru diDunia , Sella Arby
                 www.wikipedia.com


Rabu, 23 September 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi



Dalam artikel ini saya akan menjelaskan tentang cara mendirikan koperasi. Dalam mendirikan tentu saja tidak asal mendirikan saja, melainkan ada aturan-aturan dan syaratnya.
Sebelum menjelaskan tata / aturan mendirikan koperasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu “apa itu koperasi?”, “apa prinsip koperasi di Indonesia?”.  Koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU(Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan Perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
Berdasarkan prinsip koperasi di Indonesia, dapat kita lihat bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bersifat sukarela / adanya dorongan dalam diri seseorang untuk masuk perpartisipasi kedalam badan usaha tersebut. Tetapi tidak semua Koperasi di Indonesia sesuai dengan prinsip tersebut.
Dalam mendirikan Koperasi, terdapat syarat-syarat yaitu :
(Umum)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar Hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam/USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2.      Rencana kerja paling sedikit 3(tiga) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pemnukuan koperasinya
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat calon pengelola dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwewenang.
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

(tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit  Jasa Keuangan Syariah(UJKS)
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua koperasi
·         Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
·         Kelengkapan administrasi organisasi dan membukuan
·         Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syraiah.
·         Nama dan Riwayat Hidup pengurus dan pengawas
·         Nama ahli Syariah / Dewan Syariah yang telah mendapatkan rekomendasi / sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI
·         Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti telah mengikuti pelatihan / magang di lembaga keuangan syriah
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus / pengawas

·         Surat perjanjian kerja sama antar Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer / direksi



sumber : 
https://www.academia.edu/8417962/TATA_CARA_PENDIRIAN_KOPERASI
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf

Selasa, 22 September 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi




Dalam artikel ini saya akan menjelaskan tentang Menteri Koperasi di Indonesia serta mengandaikan saya dalam posisi tersebut. Menjadi Menteri koperasi bukanlah sebuah hal yang mudah, tugas tersebut adalah tugas yang sangat sulit dan hanya orang-orang hebat tertentu yang bisa ditugaskan atau menduduki posisi tersebut.
Sebelum kita mulai, saya akan terlebih dahulu menjelaskan apa itu koperasi? Keunggulan koperasi ? dan buat apa koperasi didirikan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya adalah siapa saja yang dengan sukarela(bukan paksaan) atau keinginan diri sendiri ingin bergabung dalam suatu koperasi.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi itu sesuain dengan negara kita
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi
Mengapa Koperasi dibentuk?didirikan?
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Saya telah menjelaskan apa itu koperasi dan kelebihan-kelebihan koperasi. Nah sekarang pertanyaannya adalah “apakah menjadi seorang Menteri Koperasi adalah pekerjaan yang sulit / gampang?apakah koperasi di Indonesia sudah baik?”. Sebelum masuk kebagian tersebut. Saya ingin menjelaskan secara singkat Sejarah Koperasi di Indonesia. Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Orang-orang yang kemampuan ekonominya hanya berkecukupan mempersatukan dirinya sendiri dengan yang lain. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Patih mendirikan Koperasi dengan maksud membantu para pegawai dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Keinginan Patih di lanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda(De Wolffvan Westerrode). Ia berhasil menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Jadi tidak hanya para pegawai yang dibantu, tetapi para petani juga. Tetapi pada saat itu Pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank pertolongan, tabungan, dan Pertanian tidak dijadiin koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai, dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
 Andai saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia, saya akan melaksanakan tugas sebagai Menteri Koperasi dengan benar sesuai dengan peraturan UU Indonesia. Perkembangan Koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Banyak permasalahan yang di hadapi Koperasi di Indonesia, permasalahannya terdiri dari permasalahan ekternal dan permasalahan internal. Bukan hanya itu, masalah lainnya adalah permodalan koperasi dan masalah re-generasi dalam mengurus koperasi tersebut.
            Masalah koperasi pada umumnya adalah “koperasi jarang ada peminatnya”, itu yang membuat khawatir karna tidak adanya penerus.”sulitnya koperasi berkembang”, dan “masalah permodalan”, mungkin masalah permodalan adalah kekurangan modal.
            Di Indonesia terdapat masalah-masalah Koperasi yaitu :
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitas terbatas.
·         Rangkap jabatan dalam koperasi
·         Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkn kesulitan dalam memulihkannya.
·         Administrasi kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap.
·         Tanggapan masayarakat sendiri terhadap koperasi: karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
·         Tingkat harga yang selalu berubah, sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justrul menciutkan.
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
Seperti yang kita ketahui, masalah koperasi Indonesia sangat banyak, bukan hanya timbul dari pada pemerintah / pihak pendiri koperasi, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Untuk menghadapi semua masalah itu, kita balik ke prinsip awal kenapa didirikan koperasi dan tujuan kita dalam mendirikan koperasi. Masalah penerus, gunakan/sampaikan motivasi kepada para penerus bangsa semenarik mungkin supaya mereka tertarik bergabung dengan koperasi. Motivasi adalah hal yang paling penting dan berpengaruh terhadap sesorang.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan presiden nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I kementerian Negara, pasal 552, 553, 554, yaitu : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di Bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Jadi kesimpulannya jika saya menjadi Menteri Koperasi, maka saya akan melakukan yang terbaik dan sesuai dengan peraturan yang telah ada serta memaksimalkan kinerja.




Sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37