Rabu, 23 September 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi



Dalam artikel ini saya akan menjelaskan tentang cara mendirikan koperasi. Dalam mendirikan tentu saja tidak asal mendirikan saja, melainkan ada aturan-aturan dan syaratnya.
Sebelum menjelaskan tata / aturan mendirikan koperasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu “apa itu koperasi?”, “apa prinsip koperasi di Indonesia?”.  Koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU(Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan Perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
Berdasarkan prinsip koperasi di Indonesia, dapat kita lihat bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bersifat sukarela / adanya dorongan dalam diri seseorang untuk masuk perpartisipasi kedalam badan usaha tersebut. Tetapi tidak semua Koperasi di Indonesia sesuai dengan prinsip tersebut.
Dalam mendirikan Koperasi, terdapat syarat-syarat yaitu :
(Umum)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar Hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam/USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2.      Rencana kerja paling sedikit 3(tiga) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pemnukuan koperasinya
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat calon pengelola dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.      Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwewenang.
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

(tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha Unit  Jasa Keuangan Syariah(UJKS)
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua koperasi
·         Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
·         Kelengkapan administrasi organisasi dan membukuan
·         Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syraiah.
·         Nama dan Riwayat Hidup pengurus dan pengawas
·         Nama ahli Syariah / Dewan Syariah yang telah mendapatkan rekomendasi / sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI
·         Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti telah mengikuti pelatihan / magang di lembaga keuangan syriah
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus / pengawas

·         Surat perjanjian kerja sama antar Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer / direksi



sumber : 
https://www.academia.edu/8417962/TATA_CARA_PENDIRIAN_KOPERASI
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf

0 komentar:

Posting Komentar