Selasa, 22 September 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi




Dalam artikel ini saya akan menjelaskan tentang Menteri Koperasi di Indonesia serta mengandaikan saya dalam posisi tersebut. Menjadi Menteri koperasi bukanlah sebuah hal yang mudah, tugas tersebut adalah tugas yang sangat sulit dan hanya orang-orang hebat tertentu yang bisa ditugaskan atau menduduki posisi tersebut.
Sebelum kita mulai, saya akan terlebih dahulu menjelaskan apa itu koperasi? Keunggulan koperasi ? dan buat apa koperasi didirikan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya adalah siapa saja yang dengan sukarela(bukan paksaan) atau keinginan diri sendiri ingin bergabung dalam suatu koperasi.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi itu sesuain dengan negara kita
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi
Mengapa Koperasi dibentuk?didirikan?
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Saya telah menjelaskan apa itu koperasi dan kelebihan-kelebihan koperasi. Nah sekarang pertanyaannya adalah “apakah menjadi seorang Menteri Koperasi adalah pekerjaan yang sulit / gampang?apakah koperasi di Indonesia sudah baik?”. Sebelum masuk kebagian tersebut. Saya ingin menjelaskan secara singkat Sejarah Koperasi di Indonesia. Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Orang-orang yang kemampuan ekonominya hanya berkecukupan mempersatukan dirinya sendiri dengan yang lain. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Patih mendirikan Koperasi dengan maksud membantu para pegawai dari lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Keinginan Patih di lanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda(De Wolffvan Westerrode). Ia berhasil menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Jadi tidak hanya para pegawai yang dibantu, tetapi para petani juga. Tetapi pada saat itu Pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank pertolongan, tabungan, dan Pertanian tidak dijadiin koperasi, tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai, dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
 Andai saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia, saya akan melaksanakan tugas sebagai Menteri Koperasi dengan benar sesuai dengan peraturan UU Indonesia. Perkembangan Koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Banyak permasalahan yang di hadapi Koperasi di Indonesia, permasalahannya terdiri dari permasalahan ekternal dan permasalahan internal. Bukan hanya itu, masalah lainnya adalah permodalan koperasi dan masalah re-generasi dalam mengurus koperasi tersebut.
            Masalah koperasi pada umumnya adalah “koperasi jarang ada peminatnya”, itu yang membuat khawatir karna tidak adanya penerus.”sulitnya koperasi berkembang”, dan “masalah permodalan”, mungkin masalah permodalan adalah kekurangan modal.
            Di Indonesia terdapat masalah-masalah Koperasi yaitu :
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitas terbatas.
·         Rangkap jabatan dalam koperasi
·         Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkn kesulitan dalam memulihkannya.
·         Administrasi kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap.
·         Tanggapan masayarakat sendiri terhadap koperasi: karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
·         Tingkat harga yang selalu berubah, sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justrul menciutkan.
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
Seperti yang kita ketahui, masalah koperasi Indonesia sangat banyak, bukan hanya timbul dari pada pemerintah / pihak pendiri koperasi, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Untuk menghadapi semua masalah itu, kita balik ke prinsip awal kenapa didirikan koperasi dan tujuan kita dalam mendirikan koperasi. Masalah penerus, gunakan/sampaikan motivasi kepada para penerus bangsa semenarik mungkin supaya mereka tertarik bergabung dengan koperasi. Motivasi adalah hal yang paling penting dan berpengaruh terhadap sesorang.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan presiden nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I kementerian Negara, pasal 552, 553, 554, yaitu : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di Bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Jadi kesimpulannya jika saya menjadi Menteri Koperasi, maka saya akan melakukan yang terbaik dan sesuai dengan peraturan yang telah ada serta memaksimalkan kinerja.




Sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesia
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=37

0 komentar:

Posting Komentar