Selasa, 14 Juni 2016

Contoh Perusahaan Pailit

A. Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyaikesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan' dalam halini pengadilan niaga' dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. 8artadebitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
B. Penyebab terjadinya kepailitan
Ø Berhentinya debitor yang membayarkan utang kepada kreditor
Ø Kurang baik atau tepatnya struktur organisasi
Ø Jaringan organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
Ø Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
Ø Kurangnya kerjasama antar organisasi
Ø Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi organisasi.

C. Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan
New York (Wall Street)
NEW YORK - Wall Street menutup bulan terbaik dalam 20 tahun dengan tidak sempura. Kegagalan dari perusahaan perdagangan MF Global Holdings Ltd dan kekhawatiran baru tentang krisis utang Eropa memukul saham keuangan, sehingga membuat Dow Jones cs terpuruk. Dilansir dari Reuters, Selasa (1/11/2011), Dow Jones Industrial Average ambles 276,10 poin atau 2,26 persen ke 11.955,01. Indeks Standard & Poor 500 turun 31,79 poin atau 2,47 persen ke 1.253,30. Sementara Nasdaq Composite Index terpuruk 52,74 poin atau 1,93 persen ke 2.684,41. Pelemahan ini menandakan bila "kesengsaraan" krisis Eropa belum berakhir. Obligasi Italia dan Spanyol melonjak, mendorong Bank Sentral Eropa untuk membeli utang. Sementara saham bank-bank Eropa berada di bawah tekanan jual yang berat. Diketahui, sebuah broker berjangka di Amerika Serikat (AS), MF Global Holdings Ltd, yang  membuat taruhan besar pada utang Eropa, mengajukan perlindungan kebangkrutan sehingga menjadi korban terbesar di AS dari krisis zona euro. Perdagangan saham MF Global pun dihentikan. Hal ini membuat saham keuangan merosot tajam. Saham Morgan Stanley turun 8,6 persen  menjadi USD17,64. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sudah diputuskannya kesepakatan penanganan krisis zona Eropa pekan lalu. "Kami memulai hari dengan lebih banyak pertanyaan tentang Uni Eropa. Kemudian masalah MF Global datang, di mana kebangkrutan mereka tidak diketahui," kata Managing Director  Southwest Securities, Mark Grand.




Sumber:
http://www.academia.edu/9391574/Suwarsit_S.H._M.H._C.L.A_ANALISIS_KASUS_KEPAILITAN_PT_CIPTA_TELEVISI_PENDIDIKAN_INDONESIA_TPI_DAN_PERGANTIAN_NAMA_MENJADI_MNCTV_
http://dokumen.tips/documents/contoh-perusahaan-yang-pailit.html

Leasing (Sewa Guna Usaha)


  • Pengertian Leasing

     Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
  • Pihak yang terlibat dalam leasing
  1. Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee, merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasinng kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier, merupakan pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessor dan lessee.
  4. Perusahaan Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee, Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan selama masih dalam jangka waktu kredit.
  • Contoh perusahaan leasing
  1. BCA Finance
  2. Clipan Finance Indonesia
  3. Summit Oto Finance
  4. Adira Dinamika Multifinance
  5. Federal International Finance
  6. Astra Sedaya Finance
  7. Bussan Auto Finance
  8. Austindo Nusantara Finance
  9. Ge Finance Indonesia
  10. BTMU-BRI Finance
Kesimpulan :
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industri bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk dalam lembaga pembiayaan.



Sumber :
http://ilmupembiayaan.info/59/
http://www.pinjaman-uang.com/2007/08/pihak-yang-terlibat-dalam-leasing.html\
http://www.danatunai.org/p/info-kredit-pt-asia-multi-dana-finance.html

Pentingnya Asuransi Kesehatan

    Dalam perencanaan keuangan, asuransi memiliki peranan penting dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana keuangan. Rencana keuangan yang baik, selain berisi cara mencapai tujuan keuangan juga harus memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi. Risiko itu bisa jadi dapat menggagalkan semua rencana keuangan yang telah disusun.
   Ada empat jenis asuransi yang wajib ada dalam perencanaan keuangan yang sehat. Selain Asuransi Jiwa, Asuransi Properti (bagi mereka yang telah memiliki properti) dan Asuransi Kendaraan (bagi mereka yang telah memiliki kendaraan), ada juga Asuransi Kesehatan yang wajib ada dalam rencana keuangan.
   Asuransi Kesehatan penting bagi setiap orang guna melindungi dirinya dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya medis yang tinggi. Membayar dari dana sendiri untuk perawatan di rumah sakit, walaupun untuk waktu yang singkat, bisa menjadi sangat mahal.
   Bila dananya tidak ada, besar kemungkinan dana yang sudah disiapkan untuk tujuan lain akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga rencana keuangan yang sudah disusun bisa menjadi berantakan. Inilah pentingnya Asuransi Kesehatan, karena tidak seorang pun yang bebas dari risiko sakit. Bila hal itu terjadi, maka Asuransi Kesehatan memungkinkan seseorang atau anggota keluarganya untuk menerima perawatan medis yang diperlukan jika mengalami sakit tanpa harus mengganggu kesehatan keuangan. Asuransi Kesehatan memberikan ketenangan pikiran dan meminimalkan risiko keuangan karena harus melakukan pembayaran besar untuk penyedia layanan kesehatan bila mengalami sakit.
  Berbeda dengan Asuransi Penyakit Kritis yang membatasi jenis penyakit dan derajat penyakitnya, Asuransi Kesehatan tidak membatasinya. Apapun penyakit Anda, selama Anda dirawat di rumah sakit yang terdaftar dalam polis maka berhak untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan. Pembatasan yang ada, seperti juga di Asuransi Penyakit Kritis, hanyalah padaplafond pembayarannya.
 Oleh karena itu Asuransi Penyakit Kritis dalam perencanaan keuangan bersifat optional atau tidak wajib. Perlindungan pertama dari resiko sakit adalah dalam bentuk Asuransi Kesehatan, karena produk ini meng-cover seluruh jenis penyakit dan tidak membedakan derajat penyakitnya. Asuransi Penyakit Kritis adalah perlindungan berikutnya, berfungsi mengantisipasi risiko seseorang kehilangan pekerjaan akibat menderita penyakit kritis yang harapan hidupnya tersisa 1 tahun.
    Bila sudah memiliki fasilitas Asuransi Kesehatan dari tempat Anda bekerja dan sudah merasa cukup dengan cakupannya, maka tidak memerlukan Asuransi Kesehatan tambahan. Bila Anda merasa asuransi dari fasilitas kantor tersebut tidak memenuhi harapan, maka Asuransi Kesehatan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut boleh dibeli.

Kesimpulan :
Asuransi Kesehatan merupakan asuransi yang sangat penting bagi semua orang. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka kehidupan kita akan lebih terjamin. Sakit bisa datang kapan saja tanpa sepengetahuan kita, kemungkinan seseorang sakit itu sangat besar dan bisa datang kapan saja. Dengan adanya asuransi kesehatan, maka kita akan mendapatkankan pengganti biaya perawatan. 



Sumber :
Benny Raharjo |Planning Director|@quaddrant
http://www.qmfinancial.com/peranan-penting-asuransi-kesehatan/

Jumat, 08 April 2016

Produk Asuransi

Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi Anda dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Terkait dengan hal tesebut, proteksi yang diberikan asuransi tentunya akan membuat Anda berpikir lebih tenang dan mampu bekerja secara maksimal.
Berikut adalah beberapa jenis asuransi, yaitu :
  1. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusis menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi (Customer) tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in patient treatment) dan rawat jalan (out patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselanggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun perusahaan asuransi umum, Contoh perusahaan asuransi kesehatan PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dan lain sebagainya.
  2. Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, resiko yang dihadapi adalah resiko kematian dan hidup seseorang terlalu lama. Contoh perusahaan asuransi jiwa adalah Ace Life Assurance, Adisarana Wanaartha, AIA Financial, dan lain sebagainya.
  3. Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana untuk pendidikan putra putri anda. Contoh asuransi pendidikan terbaik adalah PT Prudential Life Assurance.




Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_jiwa
https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-produk-asuransi-yang-penting-anda-miliki

Kamis, 07 April 2016

Hak Paten

       Dalam tulisan ini akan membahas tentang “Hak Paten”.
Apa itu “Hak Paten”?
Undang-Undang Nomer berapa yang mengatur tentang “Hak Paten”?
       Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Jadi Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan penemuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
   Adapun Undang-undang yang mengatur tentang "Hak Paten" yaitu UU No.14 Tahun 2001. Yang harus dilakukan oleh inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan Paten adalah 
1. Melakukan pelusuran informasi dibeberapa website seperti www.dgip.go.id dan yang lainnya.
2. Melakukan analisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapatkan perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terlebih dahulu.
3. Mengambil keputusan jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebarian dari pada invensi terdahulu.  
   Berikut contoh barang-barang yang telah dipatenkan :
1. AC dipatenkan pleh Gorrie pada tahun 1845
2. Filter rokok dari Keju
3. Twisterchips
dan sebagainya


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189:paten&catid=57:frontpage&Itemid=241
http://chocolatoezaoetoezlezatoez.blogspot.co.id/2013/04/10-produk-yang-telah-dipatenkan_23.html



Selasa, 01 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

A.    Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
B.     Contoh-contoh Hukum Adat
1.      Hukum adat di Papua
Hukum adat di Papua lebih dihormati daripada hukum nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa telah diprotes sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat akan tetap meminta untuk memberlakukan hukum adat. Contoh hukum adat di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan ternak babi dan uang. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya gantin rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
2.      Hukum adat di Bali
Contoh hukum adat di Bali yang dapat diuraikan disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orangtua atau suami. Hal ini disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggungjawab yang lebih besar dilingkungan keluarga suami. Pada tahun 2010, telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan tidak berlaku bagi perempuan di Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No, 01/KEP/PSM-3/MDP  Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasmuhan Agung III MUDP Bali.
3.      Hukum adat Sunda
Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakt Sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti : Upacara Adat Masa Kehamilan, Masa Melahirkan, Masa Anak-anak, Masa Perkawinan, Kematian, dll. Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacar adat yang unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir batin dunia dan akhirat.



Sumber :



Hukum dan Norma

A. Hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki Hukuman yang lebih tegas. Hukum berguna menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan da;am masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam masyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Ada juga pengertian hukum menurut beberapa Para Ahli, yaitu :
1.      Pengertian hukum menurut Drs.E. Ultrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.      Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang mana salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3.      Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4.      Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hiudp yang ada dimasyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya  kaidah  sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.

Unsur-unsur Hukum, yaitu :
1.      Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu memiliki sifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.

Jenis-jenis hukum, yaitu :
1.      Hukum materil adalah tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.
2.      Hukum publik adalah suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.
3.      Hukum perdata merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan lain-lain.
4.      Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena sekedar mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan dibentuk dalam hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan suatu asal-usu dari apa yang ada dalam isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber dari hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.
5.      Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat pada diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang telah melakukannya dan telah memenuhi segala unsur perbuatan yang disebutkan dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana dikenal atas 2 jenis perbuatan yaitu pelanggaran dan kejahatan, kejahatan adalah perbuatan yang bukan hanya bertentang dengan uu melainkan juga bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan keadilan di masyarakat, semisal membunuh, berzina, memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan untuk pelanggaran ialah tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
6.      Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk menentukan susunan dan wewenang pada badan-badan tersebut.

Tujuan hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn , yaitu :
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki adanya perdamaian. Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum dalam mempertahankan kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya dengan kesamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan mendapatkan bagian yang sama.

B.  Norma
Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.
             Beberapa pengertian norma menurut Para Ahli :
1.      Norma menurut Robert M.Z Lawang
Norma adalah acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. 
2.      Norma menurut Soerjono Soekanto
Norma adalah seperangkat aturan agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. Adapun yang dimaksud pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Norma menurut Bellebaum
Norma adalah alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu kelompok sosial yang merangkum berbagai manusia yang mempunyai sekurang-kurangnya satu cir khas dalam hidup dan kelakuan mereka yang dengan secara teratur membuat sesuatu bersama-sama, dan yang telah mengembangkan semacam perasaan persaudaraan. Jadi, norma itu menyangkut kerja sama dalam kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota untuk mencapai dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.




Sumber : 
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-norma-apa-itu-norma.html